Muthawif Sindir Jemaah Lansia Viral, Kemenhaj Minta di Blacklist!

Sumber : Instagram
MADINAHIMANWISATA - Viral sebuah video Muthowif yang menyindir kondisi fisik jemaah umrah yang sudah lanjut usia berbuntut panjang. Kementerian Haji dan Umrah meminta Muthowif tersebut masuk ke daftar hitam atau blacklist apabila terbukti melanggar etika dalam menjalankan tugasnya. Dilansir dari Himpuh, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, seorang muthawif seharusnya menjalankan fungsi utamanya sebagai pembimbing jemaah. Kesabaran dan kemampuan melayani jemaah, termasuk mereka yang berusia lanjut, menjadi bagian dari integritas yang harus dimiliki oleh seorang petugas.
Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan mengatakan:
"Saya sudah sampaikan supaya ada blacklist kepada yang bersangkutan apabila kemudian itu melanggar etika terkait dengan fungsi yang bersangkutan sebagai muthowif yang seharusnya membimbing jemaah haji."
Kasus ini bermula ketika Video di media sosial yang diunggah oleh seorang muthowif yang bernama Herman Suryadi Ismail ini viral. Di video tersebut ia melontarkan sindiran terhadap kondisi fisik jemaah umrah lansia dan menyinggung warga Komering, Sumatera Selatan. Disebutkan jemaah tersebut disindir karena dinilai menunda pelaksanaan ibadah hingga berusia tua dan dalam kondisi sakit sakitan. Unggahan video tersebut pun menuai kecaman dari warganet yang menonton. Kegaduhan semakin meluas setelah yang bersangkutan membalas sejumlah kecaman netizen dengan makian. Polemik tersebut akhirnya mendapat perhatian Kementerian Haji dan Umrah. Bagi Kemenhaj, tugas muthawif itu bukan sekedar mendampingi perjalanan jemaah saja. Petugas juga dituntut memiliki kesabaran dan menjaga pelayanan selama menjalankan fungsinya. Blacklist, tapi Tetap Lewati Tabayyun Meski meminta sanksi tegas, Dahnil memastikan proses penanganan kasus tetap melalui klarifikasi atau tabayyun. Dahnil melanjutkan :
"Tetapi tentu ada tabayyun dulu, dipanggil kemudian diminta keterangan dan sebagainya, saya juga minta pihak kantor urusan haji kita di Saudi dan teman-teman dirjen pengendalian ibadah Haji di dalam negeri."
Kantor urusan Haji Indonesia di Arab Saudi serta jajaran Direktorat Jenderal Pengendalian Ibadah Haji di dalam negeri diminta turut menindaklanjuti kasus tersebut.
Kemenhaj terlebih dahulu akan meminta keterangan dari yang bersangkutan sebelum menentukan sanksinya. Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat mengenai standar pelayanan terhadap jemaah terutama kelompok lansia yang membutuhkan pendampingan yang lebih besar selama menjalankan Ibadah.


Comments